Tenaga Honorer K2 Bisa Jadi CPNS 2023, Simak Cara dan Syaratnya!

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 16 Desember 2022 | 11:46 WIB
Tenaga Honorer K2 Bisa Jadi CPNS 2023, Simak Cara dan Syaratnya!
Tenaga Honorer K2 Bisa Jadi CPNS 2023, Simak Cara dan Syaratnya! - Ilustrasi - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kementerian Agama Sulsel yang berlangsung di Asrama Haji Sudiang Makassar, Selasa 26 Oktober 2021 [SuaraSulsel.id / Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penantian para tenaga honorer kategori II atau K2 untuk diangkat menjadi ASN akan terjawab dalam waktu dekat. Kabar baiknya, tenaga honorer K2 bisa jadi CPNS 2023.

Tentu saja ada kriteria persyaratan yang perlu dipenuhi oleh tenaga honorer kategori II atau K2 untuk bisa jadi CPNS 2023. Kebijakan terkait tenaga honorer K2 bisa jadi CPNS 2023 ini sebenarnya telah digagas pada masa mendiang Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.

Dikutip dari laman resmi MenpanRB, Tjahjo Kumolo mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk menentukan status kepegawaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II) paling lambat 28 November 2023.

Keputusan ini tertuang dalam surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Kriteria Honorer yang Akan Diangkat CPNS Tahun 2023

Sebab pemerintah nantinya hanya akan mengakui ASN dengan dua status saja yaitu lewat seleksi CPNS dan PPPK. Sehingga CPNS 2023 diprioritaskan untuk tenaga honorer K2 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Seperti tertulis dalam PP 48/2005 pasal 8 yang mengatur tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS. Secara jelas menegaskan instansi pemerintah dilarang untuk merekrut tenaga honorer lagi.

Ketentuan honorer dihapuskan tersebut juga termaktub dalam Pasal 96 PP No. 49/2018 terkait Manajemen PPPK. Instansi pemerintah juga akan diberikan kesempatan serta batas waktu hingga tahun 2023, untuk dapat menyelesaikan permasalahan mengenai tenaga honorer yang diatur oleh PP.

Bahkan Tjahjo Kumolo sempat menjelaskan untuk mengatasi hal ini bisa saja pengangkatan pegawai pemerintah dilakukan melalui pola outsourcing. Tentunya, dengan mempertimbangkan keuangan dan sesuai dengan karakteristik masing-masing kementerian/lembaga/daerah (K/L/D).

Tjahjo menegaskan kebijakan ini akan memberikan kepastian status kepada pegawai non-ASN untuk menjadi ASN karena ASN sudah memiliki standar penghasilan/kompensasi. Sedangkan tenaga alih daya (outsourcing) di perusahaan, sistem pengupahan tunduk kepada UU Ketenagakerjaan, sehingga ada upah minimum regional/upah minimum provinsi (UMR/UMP).

Baca Juga: Kabar Gembira! Ini Kriteria Honorer Akan Diangkat CPNS Tahun 2023

Kekinian, pada masa kepemimpinan Abdullah Azwar Anas, Menteri PANRB yang baru, kebijakan pengangkatan tenaga honorer bisa jadi CPNS 2023 ini masih berproses. Saat ini, KemenpanRB telah melakukan proses pendataan non-ASN untuk mengetahui seberapa banyak jumlah tenaga honorer dan pegawai non-ASN lain yang perlu diprioritaskan.

Hasil pendataan non-ASN pada instansi pusat maupun daerah pasca uji publik didapatkan jumlah 2.360.723 orang. Menteri Anas menegaskan pendataan ini bukan otomatis akan diangkat menjadi ASN.

Syarat Tenaga Honorer K2 Bisa Jadi CPNS 2023

Ada sejumlah syarat dan ketentuan yang wajib diketahui para tenaga honorer kategori II atau K2 untuk bisa diangkat menjadi CPNS tahun 2023.

  • Tenaga honorer berusia maksimal 46 tahun dengan:
    a. masa kerja 20 tahun ataupun lebih secara terus-menerus
    b. masa kerja 10 hingga 20 tahun secara terus-menerus
  • Tenaga honorer berusia maksimal 40 tahun dengan masa kerja 5 hingga 10 tahun secara terus-menerus
  • Tenaga honorer berusia maksimal 35 tahun dengan masa kerja 1 hingga 5 tahun secara terus-menerus
  • Kriteria lama masa kerja tidak berlaku bagi pegawai honorer tenaga dokter yang sedang bertugas
  • Proses pengangkatan diprioritaskan untuk tenaga honorer dengan usia paling tinggi ataupun masa pengabdian paling lama.

Cara Tenaga Honorer K2 Bisa Jadi CPNS 2023

Cara tenaga honorer kategori II atau K2 agar bisa jadi CPNS 2023 adalah dengan mengikuti seleksi administrasi, seleksi disiplin, seleksi integritas, seleksi kesehatan dan seleksi kompetensi.

Mereka harus menjawab beberapa pertanyaan yang disusun oleh Tim Koordinasi Tingkat Nasional mengenai pengetahuan tata pemerintahan maupun kepemerintahan. Seleksi CPNS 2023 untuk tenaga honorer K2 akan terpisah dari pelamar umum.

Untuk ikut seleksi tenaga honorer kategori II atau K2 agar bisa jadi CPNS 2023, perlu menyiapkan beberap dokumen pendukung, yaitu:

  1. Scan Pas Foto dengan latar belakang merah, ukuran maksimal 200 Kb format jpeg atau jpg
  2. Scan Swafoto dengan ukuran maksimal 200 Kb format jpeg/jpg. (Harus jelas, tidak blur dan juga tidak miring).
  3. Scan KTP dengan ukurab maksimal 200 Kb format jpeg/jpg
  4. Scan Surat Lamaran dengan ukuran maksimal 300 Kb format pdf
  5. Scan Ijazah dan Serdik/STR dengan ukuran maksimal 800 Kb format pdf
  6. Scan Transkrip Nilai dengan ukuran maksimal 500 Kb format pdf
  7. Scan Dokumen Pendukung lainnya dengan ukuran maksimal 800 Kb format pdf.

Perlu dipahami, pemerintah juga akan memprioritaskan pengangkatan tenaga honorer di sektor pendidikan (guru) dan kesehatan (tenaga kesehatan) dalam rekrutmen CPNS 2023.

"Prioritas ini kita rumuskan, kemudian kita lakukan langkah-langkah afirmasi bagi tenaga non-ASN seperti pendidikan dan kesehatan. Tapi bukan berarti yang lain tidak prioritas, karena penataannya dilakukan bertahap," ujar Menteri Anas.

Demikian penjelasan tentang cara dan syarat tenaga honorer K2 bisa jadi CPNS 2023. Persiapkan dokumen dan syarat di atas mulai sekarang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI